PT. Petroenergy Utama Weringar Akan Lakukan Pengeboran Sumur, Ibrahim Minta Pemerintah Beri Perhatian

Selasa, 02 Mei 2023 13:30 WITA

Card image

Tampak Kepala Distrik Weriagar Ibrahim Patiran berjabat tangan dengan Menejemen PT. Petroenergy Utama Weringar, saat melakukan sosialisasi (30/4/2023) di Weriagar. (Foto: Haiser/mcw)

Males Baca?

 

BINTUNI - Kepala Distrik Weriagar Ibrahim Patiran menerangkan jika PT. Petroenergy Utama Weringar, akan melakukan eksploitasi berupa pengeboran sumur baru di wilayah hukum adat Marga Kutanggas dan Marga Hindom.

Menurutnya, ini menjadi informasi buat pemerintah untuk dapat memperhatikan beberapa isu penting yang berhubungan dengan hak-hak masyarakat adat, sesuai dengan sosialisasi beberapa di tahun 2022.

Ia memaparkan menyangkut beberapa hal, pertama perusahaan harus menyelesaikan hak-hak masyarakat adat yakni uang ketuk pintu atau uang permisi sebesar Rp40 juta, uang pengeboran Rp100 juta, selanjutnya akan dikenakan uang sanksi adat Rp1,3 miliar per sumur. 

"Nah ini perlu diketahui oleh pemerintah bahwa sesuai dengan hasil sosialisasi tanggal 30 April kemarin, masyarakat atau pemilik hak meminta agar sebelum melakukan aktivitas, perusahaan menyelesaikan hak-hak masyarakat adat lebih dulu," ucapnya, Selasa (2/5/2023).

Selain itu lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu ia sampaikan bahwa PT. Petroenergy Utama Weringar bekerja sama dengan subcon baru yaitu PT.Tri Tunggal, untuk melakukan ekploitasi ke sumur baru.

Mereka sudah mengadakan perekrutan tenaga kerja yang dibawa dari Sorong sebanyak 17 orang dengan masing-masing bidang keahlian, serta merekrut 28 masyarakat lokal.

"Totalnya kemarin sesuai dengan permintaan, akhirnya digenapi menjadi 30 orang dikhususkan kepada masyarakat lokal, dan mulai hari ini sudah dilakukan perekrutan tenaga kerja," bebernya. 

Ibrahim Patiran berharap agar informasi ini dapat diketahui oleh pemerintah teratas, dan untuk hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat adat dapat diproses ataupun perusahaan perlu dipanggil oleh pihak pemerintah.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya