Bupati Nonaktif Langkat Dihukum 9 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Kamis, 20 Oktober 2022 08:52 WITA

Card image

Sidang Putusan Perkara Suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (19/10/2022) Foto: Dok. MCWNEWS.

Males Baca?


JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan karena terbukti menerima terkait proyek pekerjaan di daerahnya tahun 2021.

Demikian diungkapkan Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili sidang Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit dinyatakan bersalah menerima suap bersama kakaknya, Iskandar Perangin-angin.

"Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," sambungnya 

Untuk diketahui vonis tersebut selaras dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Tak hanya pidana penjara dan denda, hakim juga mengabulkan permohonan jaksa terkait pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik Terbit Rencana selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya