KPK Periksa Sekda Papua di Kasus Lukas, Didalami soal Pengelolaan Dana APBD
Senin, 27 Mei 2024 06:42 WITA

Sekda Papua Ridwan Rumasukun. diperiksa KPK terkait kasus Lukas Enembe guna mendalami soal Pengelolaan Dana APBD, Rabu, (19/10/2022) Foto: Dok. MCWNEWS.
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat target="_blank">Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) pada Selasa, 18 Oktober 2022, kemarin. Mereka yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Setda Papua, Woro Pujiastuti serta dua Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua, Yance Parubak dan Sesno. Mereka dicecar oleh target="_blank">penyidik KPK soal pengelolaan dana APBD Provinsi Papua.
"Keempat saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan target="_blank">pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua," kata target="_blank">Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (19/10/2022).
Sekadar informasi, target="_blank">KPK telah menetapkan Gubernur Papua, target="_blank">Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus target="_blank">korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah target="_blank">Papua. target="_blank">Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, target="_blank">KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat target="_blank">Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan target="_blank">KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( target="_blank">PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. target="_blank">Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi target="_blank">keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(Satrio)
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar