KPK Ungkap Alasan Belum Jemput Paksa Lukas Enembe : Demi Keselamatan Rakyat

Selasa, 18 Oktober 2022 10:11 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Padahal, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan KPK.

Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK masih akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lukas.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan upaya jemput paksa Lukas Enembe. Sebab, kata Alexander, KPK mempertimbangkan kondisi keselamatan rakyat jika kukuh melakukan upaya jemput paksa Lukas Enembe.

"Ketika dia tidak datang, kan harus ada menghadirkan dengan paksa. Dan kita tahu kondisi di sana seperti apa. jadi kita juga harus melihat tidak saja semata-mata penegakan hukum," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

"Tapi, penegakan hukum itu juga harus memperhatikan keselamatan rakyat. kita akan tetap melihat kondisi di sana seperti apa. apakah kondusif? gitu kan," sambungnya.

KPK sedang menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat panggilan ulang pemeriksaan sebagai tersangka tersebut bakal segera dikirim ke Lukas. KPK berharap Lukas kooperatif memenuhi panggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya