Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Mangkir Dipanggil KPK

Minggu, 16 Oktober 2022 20:59 WITA

Card image

KPK Jadwal ulang pemanggilan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang pada, Selasa, (18/10/2022), Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang pada Selasa, 18 Oktober 2022. Dia dijadwalkan ulang karena tidak memenuhi jadwal panggilan pemeriksaan pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Sedianya, Yohanis dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Keterangan dia dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Eltinus Omaleng (EO).

"Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara), tidak hadir. Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi pada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (18/10)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (16/10/2022).

{bbadscontent}

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya