Bupati Torut Ajak Pengemudi Kendaraan Roda Tiga Turut Jaga Kebersihan

Kamis, 16 Juni 2022 14:59 WITA

Card image

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang melakukan pemasangan Stiker terhadap Sitor usai memberikan Sosialisasi kepada pengemudi sitor

Males Baca?

Sesuai Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor : 412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga, dalam wilayah Perkotaan Rantepao dibagi menjadi empat zona.

Pertama zona utara antara simpang tiga Jalan Frans Karangan dengan Jalan DR. Johanes Leimena (poros sa'dan/ujung utara jembatan malangngo') sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (jalan poros sa'dan) dengan jalan C.L Palimbong (jalan tagari tallunglipu). 

Kedua, zona tengah antara ujung selatan, jembatan Malangngo pasar pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/ Jalan Rante Kesu'.

Ketiga zona selatan antara Rumah Sakit Elim Rantepao/ Jalan Rante Kesu' sampai dengan perbatasan Kecamatan Kesu'/Karassik.

Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara juga mengeluarkan tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao.

Dalam zona Rp5.000, zona utara ke zona tengah dan sebaliknya Rp7.000, zona utara ke zona selatan dan sebaliknya Rp10.000, zona tengah ke zona selatan dan sebaliknya Rp7.000.

Usai sosialisasi dengan menghadirkan
seluruh pengemudi roda tiga (sitor) atau perwakilan pengemudi sitor dilanjutkan pemasangan stiker bertarif kepada 7 perwakilan kendaraan roda tiga oleh Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang.

Juga diikuti Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Wakapolres Torut Kompol Marthen Buttu, Kadis Perhubungan Torut Marthen Sarira, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Torut Frans Sulo, dan Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty. (saldi)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya