Dalih Kekhilafan Hakim, Terpidana Korupsi PNPM Rendang Karangasem Ajukan PK

Kamis, 02 Februari 2023 12:22 WITA

Card image

Suasana sidang PK di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/2/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Terpidana kasus korupsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Rendang, Karangasem, I Wayan Sukertia, mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan dalih kekhilafan hakim atas putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 5 tahun penjara.

Di MA, terpidana I Wayan Sukertia dijatuhi pidana 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsider selama 6 bulan, dimana sebelumnya, di Pengadilan Tingkat Pertama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, hakim memvonis terpidana dua tahun penjara. 

Diketahui, PK tersebut didaftarkan kuasa hukum terpidana yang ditandatangani I Gede Pasek Suardika dkk. Dan, sidang pertama PK tersebut sudah dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Semara Putra, Kamis (2/2) membenarkan sidang pertama PK sudah berlangsung. Dalam sidang PK yang dipimpin hakim Putu Sudariasih dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti itu, JPU yang hadir Kasi Pidsus Kejari Karangasem, JPU M. Matuleesy. 

Hanya saja, dikatakan JPU nantinya akan mengajukan keberatan, karena di antara hakim tersebut masuk anggota majelis yang membebaskan hukuman terdakwa korupsi PNPM di Pengadilan Tipikor Denpasar. Wayan Sikertia sendiri sebelumnya oleh JPU dituntut delapan tahun penjara.

Memang, sejumlah rekan terpidana banyak divonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hingga JPU memilih kasasi menyikapi perkara tersebut. Sedangkan salah satu kuasa hukum terpidana yang hadir di pengadilan membenarkan bahwa salah satu alasan PK adalah adanya kekhilafan hakim.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya