Kejagung Terima Tahap 2 Perkara Perpajakan dari DJP

Kamis, 02 Februari 2023 10:17 WITA

Card image

Dua tersangka naik mobil tahanan saat akan diserahkan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (1/2/2023). (Foto: Andre/Puspenkum)

Males Baca?

 

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerima serah terima tanggung jawab dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus perpajakan.

Dua tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial LS dan S.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan," terangnya, Kamis (2/2/2023).

Akibat perbuatan para tersangka yang berlangsung dari 2011 sampai dengan 2015 ini, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130. 

Keduanya disangka melanggar Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun penjara, serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke pengadilan," jelasnya.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya