Dapat Diskon, Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Divonis 6,5 Tahun Penjara

Rabu, 11 Januari 2023 12:55 WITA

Card image

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri sidang putusan kasus korupsi KUR Bank BUMN di Badung, Rabu (11/1/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, dengan telah dibacakannya putusan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut," tutur Kajari.

Dalam sidang sebelumnya, NAWF dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Selain itu, penuntut umum juga membebankan kepada terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam perkara tersebut, penuntut umum Kejari Badung menyatakan terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Rrporter: Agung

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya