Demo di Depan Pengadilan Tipikor Jayapura, BEM dan Aliansi Anti Korupsi Desak Johannes Rettob Ditangkap

Senin, 13 Maret 2023 17:14 WITA

Card image

Demo BEM Uncen di Depan Pengadilan Tipikor Jayapura minta Johannes Rettob ditangkap, Senin (13/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Aksi unjuk rasa dilakukan BEM (Badan Kesekutif Mahasiswa) Universitas Cenderawasih bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (13/3/2023) sore.

Demo dilakukan saat sidang praperadilan kasus penetapan tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Massa aksi meminta kepada Kejati Papua untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika Johanes Rettob.

"Dia saat ini sudah menjadi terdakwa, karena sudah masuk ranah pengadilan.  Sehingga kami minta pengadilan untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ketua BEM Uncen Salmon Wantik di depan Kantor Pengadilan Tipikor Jayapura.

Atas status terdakwa dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang disebut merugikan negara sebesar Rp43 miliar tersebut, pihaknya meminta kepada Mendagri Tito Karnavian untuk memberhentikan Johannes Rettob dari jabatannya.

“Kami mahasiswa melihat ada upaya terdakwa untuk berupaya melindungi diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Cara-cara ini harus dihentikan, apalagi beliau merupakan pejabat negara yang seharusnya patuh terhadap proses hukum yang sedang dijalani," ujarnya.

"Sehingga dengan status tersangka dan saat ini terdakwa, harusnya yang bersangkutan diberhentikan dari jebatannya untuk proses hukum berjalan,” sambungnya.

Dalam perkara ini, tegas Wantik, mahasiswa Papua khususnya BEM Uncen mendukung penuh kerja-kerja Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tipikor.

{bbseparator}

“Kalau sampai hari ini terdakwa tidak ditahan, berarti ini salah satu permainan praktik diskriminasi hukum yang dilakukan penegak hukum, sebab pejabat publik seperti Lukas Enembe dan Ham Pagawak saja meskipun batu terduga sudah ditangkap, sementara Rettob sudah dari terduga, tersangka dan kini terdakwa sampai hari ini tidak ditangkap,” tegasnya.

Ia menuturkan, kasus ini terjadi sejak 2015 lalu, di mana Johannes Rettob yang kala itu menjabat sebagai Kadis Perhubungan Mimika melakukan penanda tanganan kerja sama pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika dengan PT. Asian One Air.

Namun mereka bermufakat jahat bersama keluarganya mengakusisi dan/atau melakukan pemindahan kepemilikan PT. Asian One Air, di mana istri Johannes Rettob sebagai Direktur dan kakak iparnya Silvi Herawati sebagai Komisaris PT. Asian One Air.

Selanjutnya tanpa pelelangan, Johannes Rettob menunjuk langsung perusahaan keluarganya Asian One Air untuk pengadaan dan operasional helikopter dengan menggunakan uang dari APBD Mimika.

"Fakta Ini saja unsur tindak pidana  korupsi sudah terpenuhi. Apakah terdakwa korupsi Johannes Rettob masih ngotot beralibi kalau itu bukan istri dan kakak iparnya? Atau mereka memang tidak dikenal oleh terdakwa Johannes Rettob," tegasnya.

Untuk diketahui, sidang praperadilan masih bergulir di Pengadikan Tipikor Jayapura. Setelah sebelumnya sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa,  hari ini sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Di mana saksi ahli yang dihadirkan JPU masing-masing dari BPKP Abdul Rofiek dan saksi ahli BPK Hernold Ferry Makawimbang. 

Perwakilan Humas Pengadilan Tipikor Jayapura, Thobias Jenggian dalam kesempatan tersebut meminta kepada massa aksi tidak menganggu proses peradilan yang sementara berlangsung.

“Proses tetap berjalan seseuai aturan yang berlaku, sehingga ada tahap-tahap yang diambil majelis hakim dalam pemerisaan perkara ini. Kami harapkan aspirasi mahasiswa ini untuk kemajuan penegakan hukum di Papua. Kami beterima kasih atas aspirasi dan dukungan terhadap kami pengadilan dalam memproses perkara, khusus perkara terdakwa atau tersangka Johannes Rettob,” pungkasnya.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya