Dirut PT Adhi Persada Realti Diperiksa Kejagung Terkaiti Kasus Pembelian Tanah

Rabu, 20 Juli 2022 20:23 WITA

Card image

Gedung Kejagung RI (Foto: Puspenkum)

Males Baca?

Kasus ini bermula ketika tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Tanah yang dibeli memiliki luas kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartment.

PT Adhi Persada Realti (PT APR) membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Terhadap pembayaran tersebut, PT. Adhi Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. 

PT APR seluas kurang lebih 12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan. 

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. 

"Sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang," beber Sumedana. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya




Bendesa Berawa Segera Disidangkan