KPK Panggil Ulang Presenter TV terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

Selasa, 19 Juli 2022 15:21 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Presenter TV Swasta, Brigita Purnawati Manohara pada Senin, (25/7/2022). Sebab, Brigita absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (15/7/2022) 

Sedianya, Brigita dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/7/2022).

Ali menjelaskan bahwa penyidik sempat memanggil Brigata Manohara dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Jumat, 15 Juli 2022. Namun, Brigita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK belum menerima alasan ketidakhadiran Brigita.

"Jumat (15/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi atasnama Brigita Purnawati Manohara (karyawan Swasta)," beber Ali.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," sambungnya.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Brigita dalam proses penyidikan perkara ini. Pun demikian, kaitan Brigita dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret Ricky Ham Pagawak ini.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

Ricky Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi. (ads)


Komentar

Berita Lainnya