KPK Cegah Bupati Mamberamo Tengah ke Luar Negeri Sejak Juni

Senin, 18 Juli 2022 22:40 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mencegah Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, untuk bepergian ke luar negeri sejak Juni 2022. Ia dicegah pergi ke luar negeri atas kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Selain Ricky, KPK juga mencegah tiga orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang lainnya itu yakni, Komisaris Utama PT Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusiendra Pribadi Pampang; serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 pihak yang diduga terkait dengan perkara ini diantaranya, Bupati Mamberamo Tengah Papua," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).

Surat pencegahan ke luar negeri Ricky Pagawak dan tiga orang lainnya tersebut telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Ricky Pagawak dan tiga lainnya tersebut sejak 3 Juni 2022.

"Tindakan cegah ini, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan kedepan dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," beber Ali.

"Langkah cegah ini, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini. (ads)


Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi