Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Minta Johanes Rettob Ditahan

Rabu, 08 Februari 2023 18:25 WITA

Card image

Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, (Foto: dok.Sevianto/mcw)

Males Baca?

Penahanan terhadap tersangka merupakan keputusan subyektif Kejati Papua dan sangat cukup alasan untuk menahan Jonahes Rettob. Dikarenakan ancaman hukumnya di atas 5 tahun.

Selain itu menurut aturan main Pasal 21 KUHAP alasan penahan bagi tersangka adalah satu kuatir perbuatan kejahatan berulang, kedua tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri; 

"Hal ini sangat luar biasa di mana seorang tersangka korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan, bukan tidak mungkin dengan jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika, tersangka dapat mengunakan kekuasaannya untuk kembali melakukan perbuatan korupsi.

"Dengan kekuasaanya dan aksesnya sebagai bupati dapat mengilangkan barang bukti dan dengan kekuasaanya dan pengaruhnya sebagai Plt. Bupati dapat melarikan diri," tegasnya.

Untuk itu pihaknya mendesak Kejaksaan Agung Republik Indoenesia dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka.

Apabila tidak segera melakukan penahan, akan menjadi pertanyaan publik terhadap sikap Kejati Papua, di mana seolah diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain yang ditahan dalam proses penegakan hukum dan timbulnya disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi. 

"Pasalnya kasus ini telah menjadi perhatian publik, kami percaya terhadap penyidik Kejati Papua akan mengambil langkah berani dalam menegakkan hukum, tidak ada yang kebal hukum, tidak bisa tebang pilih, hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa terkecuali," ujarnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya