Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Minta Johanes Rettob Ditahan

Rabu, 08 Februari 2023 18:25 WITA

Card image

Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, (Foto: dok.Sevianto/mcw)

Males Baca?


TIMIKA - Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, yang telah menetapkan status tersangka kepada Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi Michael Himan mengatakan, tindakan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua merupakan bagian dari penegakan hukum dalam memenuhi rasa keadilan bagi Negara Republik Indonesia.

"Khususnya di tanah Papua yang kami cintai, terlebih khususnya lagi bagi masyrakat Mimika. Sehinga masyarakat Mimika sangat mendukung dan mendorong Kejati Papua dalam proses penegakan hukum kasus korupsi yang dilakukan tersangka Johanes Rettob," ucapnya, Rabu (8/2/2023). 

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Johanes Rettob terkait kasus pengadaan pesawat dan helikopter adalah upaya selama ini yang didorong oleh Masyarakat dan Mahasiswa Papua Antikorupsi.

Pihaknya menyatakan terima kasih kepada penyidik Kejati Papua yang telah menunjukkan sikap adil tanpa pandang bulu.

"Dari penetapan tersangka ini, rasa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan Agung semakin kuat," ujar Michael Himan.

Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Johanes Rettob tidak dibarengi dengan penahanan terhadap Johanes Rettob. Hal ini yang menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua khususnya masyarakat Mimika.

Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejati Papua dengan tidak melakukan penahanan hanya karena tersangka koperatif, apa lagi kasus ini merupakan kejahatan korupsi dengan total kerugian Negara mencapai Rp43 miliar.

{bbseparator}

Penahanan terhadap tersangka merupakan keputusan subyektif Kejati Papua dan sangat cukup alasan untuk menahan Jonahes Rettob. Dikarenakan ancaman hukumnya di atas 5 tahun.

Selain itu menurut aturan main Pasal 21 KUHAP alasan penahan bagi tersangka adalah satu kuatir perbuatan kejahatan berulang, kedua tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri; 

"Hal ini sangat luar biasa di mana seorang tersangka korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan, bukan tidak mungkin dengan jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika, tersangka dapat mengunakan kekuasaannya untuk kembali melakukan perbuatan korupsi.

"Dengan kekuasaanya dan aksesnya sebagai bupati dapat mengilangkan barang bukti dan dengan kekuasaanya dan pengaruhnya sebagai Plt. Bupati dapat melarikan diri," tegasnya.

Untuk itu pihaknya mendesak Kejaksaan Agung Republik Indoenesia dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka.

Apabila tidak segera melakukan penahan, akan menjadi pertanyaan publik terhadap sikap Kejati Papua, di mana seolah diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain yang ditahan dalam proses penegakan hukum dan timbulnya disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi. 

"Pasalnya kasus ini telah menjadi perhatian publik, kami percaya terhadap penyidik Kejati Papua akan mengambil langkah berani dalam menegakkan hukum, tidak ada yang kebal hukum, tidak bisa tebang pilih, hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa terkecuali," ujarnya.

{bbseparator}

Selain itu, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi juga mendesak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberhentikan tersangka Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika.

Mengingat saat ini tersangka Johanes Rettob masih menjalankan akitifitas sebagai Plt Bupati Mimika dan sudah pasti tidak akan fokus dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Mimika. Di mana nantinya akan berdampak pada kinerja Kabuaten Mimika yang tidak maksimal.

"Lagi pula sangat tidak etis seorang tersangka kasus korupsi masih dipercayakan untuk menjalankan roda pemerintahan, hal ini tentu saja sangat memalukan bagi bangsa ini apabila hal ini terus dibiarkan," tegasnya.

Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tidak segera memberhentikan tersangka Johanes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika, di mana aturan mainnya sudah jelas sebagai dasar hukum untuk melakukan pemberhentian.

"Kami mendesak Kejati Papua untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob, dan Kemendagri segara memberhentikan dari jabatan Plt. Bupati Mimika, agar tidak menimbulkan kesan bagi publik di tanah papua khususnya masyarakat Mimika bahwa tersangka Johanes Rettob diberikan karpet merah dalam proses penegakan hukum ini," pungkasnya.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya