Dituding Berat Sebelah, Ketua PN Denpasar Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Minggu, 27 Agustus 2023 10:18 WITA

Card image

Pengacara Harmaini Idris Hasibuan SH. (Tengah) saat wawancara dengan awak media, Kamis (24/8/2023) di Denpasar. (Foto: Ady/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Harmaini Idris Hasibuan SH dan tim, selaku kuasa hukum Made Tarip Widharta, tergugat dalam sengketa tanah pelaba (aset) Pura Dalem Balangan di Jimbaran, Badung melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, I Nyoman Wiguna SH MH dan hakim yang menangani perkara ke Komisi Yudisial (KY) karena dianggap melawan proses hukum dan diduga berat sebelah atau memihak.

"Di pengadilan dan kepolisian, lurah itu sudah menegaskan bahwa surat itu palsu. Tanda tangan dan juga stempel, serta register palsu," ungkap Hasibuan didampingi dua rekannya, Ketut Arianta dan I Ketut Arta, Sabtu (24/8/2023).

Hasibuan mengaku adanya kejanggalan dalam proses peradilannya di PN Denpasar, Majelis Hakim dianggap terus melanjutkan persidangan, padahal tengah ada laporan pidana terkait perkara tersebut di Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan laporan Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2023.

Terlapor I Made Dharma, penggugat dalam perkara sengketa tanah pelaba Pura Dalem Balangan, diduga membuat surat palsu dan penggelapan asal-usul orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 277 KUHP.
 
"Jika merujuk Pasal 29 AB, selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh undang-undang. Artinya, harusnya hakim tidak melanjutkan proses tersebut karena kasus ini masih masuk ranah pidana," ungkap Hasibuan.

Ia juga mempertanyakan karena Majelis Hakim dianggap tidak mempertimbangkan dalil dan fakta hukum serta bukti-bukti dari para pihak tergugat. Menurutnya, Majelis Hakim mengetahui sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah para penggugat itu sendiri.

"Tanda tanyanya apa? Hakim yang mengetahui adanya dugaan surat itu palsu wajib melaporkan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 183 IR," terangnya.

Dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut, Humas PN Denpasar, Gede Astawa mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pelaporan oleh pihak tergugat I Made Tarip Widharta dan menegaskan semua tuduhan tersebut tidak benar.

"Kami juga baru mengetahuinya dari pemberitaan di media. Intinya sikap Ketua PN (I Nyoman Wiguna, red) selaku Ketua Majelis Hakim pada prinsipnya mempersilakan siapapun untuk menggunakan haknya jika ingin melaporkan proses persidangan. Namun, terhadap semua tuduhan tersebut tidak benar," jelas Gede Astawa saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/8/23).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya