Sengketa Tanah di Balangan dan Jimbaran, Tergugat Minta Proses Pidana Didahulukan

Rabu, 23 Agustus 2023 05:54 WITA

Card image

Pengacara Harmaini Idris Hasibuan SH. (Tengah) saat wawancara dengan awak media, Senin (21/8/2023) di Denpasar. (Foto: Ady/MCW)

Males Baca?

DENPASAR –   Walaupun proses pelaporan pidana sedang dilakukan di Polda Bali, namun gugatan perdata sengketa lahan di Lingkungan Cengiling  dan Lingkungan Pesalakan yang berlokasi di  Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten  Badung saat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Harusnya menunggu pidananya selesai, baru dilakukan gugatan perdatanya,” sorot Harmaini Idris Hasibuan SH. Pengacara dengan ciri khas rambut diikat ini merasa kecewa dengan terus digulirkannya gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya, Made Tarip Widharta.

Dalam gugatan yang bergulir di PN Denpasar, pihak I Made Dharma menuding pihak I Made Tarip Widarta memalsukan silsilah dan melakukan intimidasi terkait penguasaan lahan di wilayah Jimbaran tersebut.

Namun Hasibuan menyebut dokumen silsilah yang dipakai I Made Dharma  untuk menggugat tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya justru adalah didasarkan pada dokumen palsu.

“Dokumen silsilah dan surat keterangan waris yang digunakan sebagai dasar membuat gugatan itu palsu, sehingga otomatis gugatan yang dibuat juga palsu,” ujar Hasibuan, Senin (21/8/2023).

Karena itu pihaknya mengajukan permohonan putusan sela ke PN Denpasar agar perkara ini ditolak. “Harusnya menolak atau menangguhkan perkara ini, karena saat ini sedang berproses di Polda soal adanya pemalsuan. Harusnya hakim menolak perkara, harusnya tidak menanggapi,” ujar Hasibuan.

Atas dugaan pemalsuan tersebut, Hasibuan mengatakan kliennya telah melaporkan penggugat yang diketahui mantan anggota DPRD Kabupaten Badung ke Polda Bali. Dalam pemeriksaan polisi, Lurah Jimbaran mengaku tidak pernah menandatangani atau mengesahkan dokumen silsilah keluarga dan waris I Riyeg (alm) yang dipakai penggugat dalam gugatannya.

“Surat Pernyataan silsilah keluarga tanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris tanggal 11 Mei 2022, Surat Silsilah Keluarga I Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001, dan Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022,  yang menurut penggugat diterbitkan oleh Kelurahan Jimbaran, ternyata Lurah Jimbaran di dalam pemeriksaan polisi menyatakan tidak pernah, tidak tahu dan menyatakan surat itu palsu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasibuan mengatakan perkara ini merupakan kasus penggarap melawan pemilik tanah. Ia menjelaskan, tahun 2001 kliennya hendak menyewakan 4 hektare lahan tersebut untuk dibangun hotel. Pada saat bersamaan kliennya mengajukan penerbitan sertifikat. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya