Dituding Mencuri Minyak, Ini Penjelasan PT Petroenergy Utama Wiringar

Selasa, 16 Agustus 2022 14:48 WITA

Card image

YLBH Sisar Matiti Saat mengikuti Sidang Praperadilan di PN Manokwari, 23 Mei 2022 lalu (Dok YLBH Sisar Matiti)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Sehubungan dengan adanya laporan Anthonia M Bauw melalui kuasa hukumnya dari YLBH Sisar Matiti terkait dengan adanya dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi oleh PT. Petroenergy Utama Wiringar, Bosman Butar Butar (General Manager) melalui perwakilan PT. Petroenergy Utama Wiriagar di Bintuni Edgar Suruan memberikan tanggapan terkait dengan persoalan itu.

Dijelaskan oleh Edgar Suruan, PT. Petroenergy Utama Wiriagar telah melakukan kewajiban pembayaran seperti sewa tanah, ketuk pintu dan penggantian tanam tumbuh kepada masyarakat hak ulayat/adat pemilik lahan yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, serta menjalankan setiap proses adat.

"PT. Petroenergy Utama Wiriagar dalam hal melakukan kegiatan usaha di Distrik Wiriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat telah memiliki izin-izin dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemilik Ulayat," jelas Edgar, Senin (15/8/2022) lewat pesan WhatsApp kepada beberapa media di Bintuni.

"PT. Petroenergy Utama Wiriagar merupakan Badan Usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang sah dan ditunjuk berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT. Pertamina EP dan PT. Petroenergy Utama Wiriagar untuk produksi area," sambungnya.

Edgar juga menerangkan soal operasi Wiriagar, di mana PT. Pertamina EP merupakan badan usaha yang ditunjuk berdasarkan kontrak minyak dan gas bumi dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam hal ini diwakili oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas berdasarkan Peraturan Presiden No.9 Tahun 2013). 

"Atas hal-hal tersebut di atas, PT. Petroenergy Utama Wiriagar telah menjalankan kegiatan usaha hulu migas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya.

Edgar juga menyampaikan apabila ada masyarakat yang merasa kurang puas ataupun ada yang perlu dibicarakan, PT. Petroenergy Utama Wiriagar siap menjalin komunikasi dengan baik.

"Demikian tanggapan ini disampaikan, semoga dapat menjadi klarifikasi terhadap isu yang ada di masyarakat Teluk Bintuni," kata Edgar Suruan. 

Sebelumnya Kepala Kepolisian Polres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar melalui Kasat Pol Airud Iptu Lukas Rosihol Limbong memberikan klarifikasi terkait pernyataan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Yohanes Akwan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya