APH di Bintuni Diminta Tindak Pencuri Minyak Milik Masyarakat Adat

Jumat, 12 Agustus 2022 06:46 WITA

Card image

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan,SH didampingi dua orang kliennya saat memberikan keterangan terkait dugaan pencurian minyak oleh PT Petroenergy Utama Weriagar di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis, (11/8/2022) Foto: MCWNEWS

Males Baca?

 

MCNEWS.COM, BINTUNI - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanis akwan meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu, kepolisan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melakukan penyidikan kasus dugaan pencurian minyak milik masyarakat adat. 

Akwan mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Manokwari dalam amar putusan terkait praperadilan yang diajukan YLBH Sisar Matiti pada tanggal 23 Mei 2022, menolak secara keseluruhan dalil yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq Kepolisian Resor Teluk Bintuni.

"Gugatan kami yang mewakili marga Bauw kecil dikabulkan Pengadilan, saatnya kita menghormati sebuah keputusan karena sudah 3 bulan perintah amar putusan itu penyelidikan harus dilakukan. Itu sudah ada perbuatan melawan hukum yaitu pencurian minyak milik masyarakat adat, sudah ada perbuatanya tinggal pelakunya," terangnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Dirinya meminta kepada pihak penyidik agar dapat memberi informasi terkait perkembangan hasil penyelidikan karena itu adalah hak kliennya sebagai pelapor mengenai dugaan pencurian minyak di Dusun Waname oleh perusahaan PT. Petroenergy Utama Weriagar.

"Kami meminta pihak Kejaksaan Teluk Bintuni tidak tinggal diam, karena sudah menjadi perintah pengadilan yang menjadi Yurisprudensi. Harus dibuka secara terang-terangan, sejauh mana penyidikan tersebut, siapa saja yang dimintai keterangan, klien dan publik harus tau," ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada progres pascakeputusan pengadilan. Sehingga YLBH akan bersurat secara resmi kepada Kepolisian Resor Teluk Bintuni dalam hal ini Kasat Pol Air dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

"Ada empat pilar dalam penegakan hukum, saya sedang memperjuangkan hak klien saya dan sampai hari ini tidak jalan, kami sedang mengawasi dan monitor kasus ini, saya tidak menuding bahwa penyidik tidak bekerja, yang saya minta hak dari klien saya," tuturnya.

Yohanes Akwan juga menyampaikan YLBH Sisar Matiti saat ini sedang memberikan pendidikan dalam bidang hukum, sehinga diharapkan kasus tersebut dapat dibuka secara terang dengan berdasarkan keterbukaan informasi publik.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya