KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming

Selasa, 16 Agustus 2022 14:02 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap PT Batu Licin Enam Sembilan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hari ini. PT Batu Licin Enam Sembilan tersebut diduga perusahaan milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Di mana, Mardani Maming merupakan tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

"Hari ini (16/8), tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).

Belum diketahui apa saja yang diamankan oleh tim penyidik KPK dari penggeledahan di PT Batu Licin Enam Sembilan tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung. Ali berjanji akan menginformasikan update penggeledahan tersebut 

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," terangnya.

Sejalan dengan itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Mardani Maming, hari ini. Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari ke depan.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

"Perpanjangan penahanan ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara. Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," sambungnya. 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sejauh ini, Mardani merupakan tersangka tunggal karena pihak pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal.

Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Suap diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. (ads)


Komentar

Berita Lainnya