Divonis 4,5 Tahun Penjara, dr Arik: Saya Hanya Menolong Pasien

Kamis, 21 Maret 2024 18:23 WITA

Card image

Terdakwa kasus Aborsi I Ketut Arik Wiantara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR – Terdakwa kasus aborsi, I Ketut Arik Wiantara, menyatakan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terlalu tinggi. Ia berdalih hanya membantu pasien yang datang ke kliniknya dengan kandungan bermasalah.

"Menurut saya vonis ini terlalu tinggi, padahal saya hanya menolong yang datang kepada saya kandungannya dalam keadaan bermasalah karena sebelum ke saya pasien meminum obat yang membahayakan kandungan," ujar dr Arik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/3/2024).

Dr Arik mengaku prihatin dengan masa depan pasiennya yang rata-rata masih berstatus pelajar. Ia beranggapan bahwa jika tidak ditolong, mereka akan putus sekolah dan menambah angka pengangguran dan kriminalitas.

"Kalau saya tidak menolong orang-orang yang masih sekolah, sudah pasti akan menghancurkan masa depan mereka, kalau putus sekolah kan angka pengangguran jadi banyak pasti angka kriminal jadi meningkat," kata dr Arik.

Ia menegaskan tidak akan mengulangi perbuatannya membantu orang yang ingin melakukan aborsi.

"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi walaupun orang datang menangis meminta bantuan ini kan karena ada yang memaksa untuk saya melakukan itu (aborsi, red). Ini ada kejanggalan masak tidak ada laporan saya ditangkap," keluh dr Arik.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada dr Arik.

Reporter: Dewa


  • TAGS:
  • DENPASAR

Komentar

Berita Lainnya