Kejari Denpasar Pulihkan Kerugian Negara Terkait Kasus Parkir Bandara

Kamis, 21 Maret 2024 15:52 WITA

Card image

Pengembalian kerugian keuangan negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupi atas nama terpidana Chris Sridana bertempat di Kejari Denpasar, Kamis (21/3/2024). (Foto: Dewa).

Males Baca?

DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, melaksanakan pemulihan Kerugian Negara, dengan pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupi atas nama terpidana Chris Sridana bertempat di Kejari Denpasar, Kamis (21/3/2024).

Pembayaran kerugian tersebut bersumber dari denda serta penyitaan aset milik Chris Sridana sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 159.PK/Pid Sus/2021 tanggal Berdasarkan putusan 19 Juli 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Agus Setiadi di hadapan awak media menjelaskan terpidana Chris Sridana mengembalikan kerugian uang negara hari ini sebesar Rp4,8 Miliar

"Pada hari ini kembali dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp4,8 Miliar dari hasil lelang barang rampasan berupa satu kapling tanah dengan luas 625 m² dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana," ujar Kajari.

Kajari menambahkan, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Hal ini salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga Kejaksaan.

Disamping melaksanakan fungsi penindakan (represif) juga tetap mengutamaka yelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara," pungkas Kajari.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya