Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Kadis PUPR Papua Gerius Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 20 Maret 2024 21:41 WITA

Card image

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman, Rabu (20/3/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman divonis empat tahun dan delapan bulan penjara. Gerius One Yoman juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Gerius One Yoman terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan gratifikasi terkait proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Selain pidana penjara dan denda, Gerius One Yoman juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar). Dengan ketentuan, kata Hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," sambung Hakim Rianto.

Dalam menjatuhkan putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, pertimbangan yang meringankan yakni, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Sementara, hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusan Gerius yakni, karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga seorang istri serta anak. 

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, jaksa menuntut Gerius One Yoman dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp350 juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (4/3/2024).

Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar).

Dalam perkaranya, Gerius One Yoman dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5.765.507.228 (Rp5,7 miliar) atas proyek di Papua pada periode 2018-2022. Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya