DPRD Teluk Bintuni Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda

Jumat, 09 Desember 2022 07:25 WITA

Card image

Penandatanganan dan penyerahan materi rancangan peraturan daerah Kabupaten Teluk Bintuni tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2022 oleh Bupati Teluk Bintuni kepada Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. Jumat (9/12/2022) di Ruang Rapat Sekretariat sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Ruko Panjang, distrik Bintuni. (Foto: Haiser/mcw)

Males Baca?


BINTUNI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2022. Rapat dilakukan dalam rangka penetapan Propemperda inisiatif DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD II Yohanes Pongtuluran ini dihadiri 16 orang dari 20 anggota DPRD Teluk Bintuni. Dari empat yang tidak hadir, dua sakit dan dua orang lainnya izin.

"Berdasarkan daftar hadir sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib Pasal 127 ayat 1 huruf b, quorum telah tercapai," sebut Yohanes, Jumat (9/12/2022).

Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya telah melakukan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat konstitusi.

Yaitu menetapkan Propemperda yang berasal dari eksekutif maupun legislatif melalui keputusan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

"Propemperda merupakan tahap awal dalam pembentukan regulasi di daerah yang harus dikawal dengan melakukan sinergitas bersama antara perangkat daerah, DPRD dan seluruh stakeholder," ujarnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya