Dua Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali 'Nyicil' Pengembalian Kerugian Negara

Selasa, 04 Oktober 2022 19:48 WITA

Card image

Tersangka dugaan korupsi kredit fiktif kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung, SW dan IKB menyerahkan uang Rp350 juta kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (4/10/2022). (Foto: penkum kejati)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Tersangka dugaan korupsi kredit fiktif kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung, SW dan IKB menyerahkan uang Rp350 juta kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Uang ratusan juta rupiah yang diserahkan oleh tersangka melalui keluarganya dilakukan sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Hari ini sekitar pukul 12.00 Wita, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka, yang diserahkan melalui keluarganya," kata Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Selasa (4/10/2022).

Uang pengembalian kemudian disimpan di Rekening Penitipan Kejati Bali pada Bank BRI. Uang tersebut nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan. 

Luga menerangkan, penyerahan ini merupakan yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali. Sebelumnya pada 28 Juni 2022, para tersangka telah mengembalikan uang sejumlah Rp1 miliar Rp150 juta.

"Sehingga total pengembalian sampai dengan saat ini adalah sejumlah Rp1,5 miliar," beber Luga.

Menurutnya, SW dan IKB dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Selain itu, kedua tersangka juga akan berupaya untuk mengembalikan uang kerugian negara dengan menyerahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya