Tersangka Kredit Fiktif Bank BPD Bali Kembalikan Uang Kerugian Negara

Selasa, 28 Juni 2022 17:22 WITA

Card image

Keluarga tersangka korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung, SW dan IKB menyerahkan uang sejumlah Rp1,1 miliar lebih kepada penyidik Kejati Bali.

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Keluarga tersangka korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung, SW dan IKB menyerahkan uang sejumlah Rp1,1 miliar lebih kepada penyidik Kejati Bali.

Penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara disaksikan Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

Kasipemkum Kejati Bali A Luga Harlianto menerangkan, selanjutnya uang sejumlah Rp1.150.000.000,- tersebut dititipkan di Rekening Penitipan Kejati Bali di Bank BRI. 

"Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan," terangnya, Selasa (28/6/2022) di Denpasar.

Luga mengatakan, tersangka SW dan IKB dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya.

Ditambahkan, sisa dari kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap.

"Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali, bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara," tuturnya.

Luga lalu menerangkan, di mana SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022.

Para tersangka melakukan perbuatannya dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5.000.000.000,-.

Ditambahkan, tersangka IMK, DPS, SW dan IKB dijerat pasal sangkaan yaitu pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan," bebernya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya