Dugaan Kecurangan Mencuat di Mimika, Tokoh Masyarakat Minta Bawaslu Bertindak

Senin, 11 Maret 2024 09:51 WITA

Card image

Foto: Ilustrasi

Males Baca?

TIMIKA - Kinerja Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Mimika, Papua, diragukan setelah munculnya dugaan kecurangan yang merugikan banyak calon legislatif (caleg).

Dugaan tersebut meliputi penggelembungan dan penghilangan suara caleg, meskipun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Sentra Gakkumdu Mimika terkesan diam.

Tokoh masyarakat Mimika, Johan Zonggonau, mengecam aksi PPD yang seenaknya memanipulasi suara dan meminta Bawaslu Mimika untuk menghentikan tahapan Pemilu di Mimika yang sarat rekayasa.

"Ada apa dengan Gakumdu dan Bawaslu yang diam saja? Wajar kami warga bertanya karena domain mereka untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran ini," ungkap Johan.

Johan mencontohkan kasus di Distrik Wania, di mana PPD, baik ketua maupun operator, melakukan transaksi yang tidak wajar. Form C1 asli tidak ditemukan dalam kotak suara, hanya fotokopi, dan hal ini terjadi di hampir semua TPS.

"KPPS dan PPD bermain dan akhirnya berujung keributan. Parahnya lagi, meskipun belum ditandatangani saksi, mereka sudah membawa kotak suara ke Tongkonan," paparnya.

"Banyak kecurangan yang dilakukan oknum PPD, terutama operator, dan perlu dicek baik. Kami berharap masalah ini segera dipolisikan karena telah merugikan suara masyarakat dan para caleg," tegasnya.

Johan meminta KPU Mimika untuk tidak melakukan pleno penetapan suara pada hari Senin (11/3/2024) ini. Ia pun menegaskan jika rakyat perlu kepastian hukum atas berbagai pelanggaran yang terjadi.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya