Eks Bupati Tabanan Bali Eka Wiryastuti Segera Diadili terkait Kasus Suap

Sabtu, 04 Juni 2022 12:26 WITA

Card image

Eks Bupati Tabanan-Bali, Eka Wiryastuti

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan tersangka mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW). Dia bakal segera disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. 

Tak hanya itu, tim jaksa juga telah melengkapi surat dakwaan untuk tersangka lainnya yakni, Dosen nonaktif Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW). Berkas perkara serta surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan tim jaksa ke pengadilan.

"Jaksa KPK Dian Hamisena, Jumat (3/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (4/6/2022).

Kata Ali, kewenangan penahanan kini telah beralih dari tim jaksa ke pengadilan. Tim jaksa saat ini tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk Eka Wiryastuti dan orang kepercayaannya. Rencananya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja akan disidang di Pengadilan Tipikor Bali.

"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari panmud tipikor," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Kemudian, Dosen nonaktif Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).

{bbseparator}

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Di mana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta. Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.

Adapun, uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Bali, tahun 2018. Terungkap juga ada kode suap 'Dana Adat Istiadat' untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a  atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (ads)


Komentar

Berita Lainnya