Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo

Senin, 27 Juni 2022 17:22 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni didampingi para Kasi saat konprensi pers penetapan tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Babo , di Aula Kejari Teluk Bintuni . Senin (27/6/2022) (Foto : MCWNEWS / Haiser Situmorang)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka yakni MJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan tersebut, TR selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPSM).

Kemudian MS selaku jasa kontraktor atau pimpinan Cabang PT FBP, dan JB selaku pengendali penggunaan keuangan terhadap pekerjaan pembangunan Pasar Babo pada dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Johny A Zebua dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi awal kasus tersebut.

Di mana pada tahun 2018 Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapat alokasi anggaran APBN sebesar Rp6 miliar dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui dana tugas pembantuan.

"Dana tersebut digunakan untuk proses pembangunan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni," terangnya, di Aula Kejari Teluk Bintuni, Senin (27/6/2022).

Kajari mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya meminta tim BPKP Provinsi Papua Barat untuk mengaudit seberapa besar kerugian negara.

Berdasarkan laporan BPKP nomor : SM.123/PB 27/5/2022 tanggal 27 April 2022, hasil audit ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai antar fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan Pasar Babo Teluk Bintuni tahun 2018.

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih," jelasnya dengan didampingi Kasi TP Khusus Ramli Amana, Kasi TP Umum Boston R M Siahaan, Kasi Pengelolaan BB dan BR Asep Ridha Subekti, Kasi Perdata dan TUN Habibie Anwar.

Kajari juga mengungkapkan, pascapenetapan ini, pihaknya akan melakukan upaya-upaya sesuai hukum dan perundangan-undangan negara yang berlaku, seperti pemanggilan, penggeledahan bahkan jika diperlukan sampai penahanan terhadap para tersangka.

Dikatakan, dari empat tersangka, dua orang berdomisili di Bintuni sebagai tenaga PNS di salah satu dinas lingkup Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni, sementara dua tersangka lain sesuai informasi yang telah didapat mereka berdomisili Sulawesi Selatan.

"Jika nanti setelah dilayangkan surat pemanggilan terhadap diduga tersangka dan mereka tidak indahkan, maka kita akan ambil tindakan jemput paksa yang ada di luar Teluk Bintuni ini, dalam arti kita tidak akan membeda-bedakan baik yang ada di Bintuni maupun yang ada di luar Bintuni, semua sama," jelas Kajari.

Di tempat yang sama Kasi TP Khusus Ramli Amana menambahkan, dari keempat tersangka dua orang sebagai tenaga ASN di lingkungan dinas pada Pemerintah kabupaten Teluk Bintuni, satu orang swasta sebagai kontraktor, kemudian satunya lagi berstatus salah satu oknum Anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Barat.

"Dari perkara tersebut, keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jun to pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," jelasnya. (hs)


Komentar

Berita Lainnya