Belasan Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. Duta Palma Group

Senin, 27 Juni 2022 16:06 WITA

Card image

Jaksa Agung, Burhanuddin

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan proses penanganan kasus dugaan korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. 

"Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (27/6/2022).

Lanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

Saat ini pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut.

Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 17 orang saksi di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022," tuturnya.

Ditambahkan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan pada 9-10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya