Eks Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

Senin, 27 Juni 2022 15:52 WITA

Card image

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2005-2014, ES menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.

Selain ES, Kejaksaan Agung juga menetapkan SS, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. 

"Peran tersangka ES yakni embocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia," terangnya, Senin (27/6/2022).

Dijelaskan, tersangka bersama dengan Dewan Direksi berinisial HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV), yang bertujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.

"Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS," bebernya.

Ketut Sumedana menerangkan, ES telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Sementara untuk peran tersangka SS lanjutnya, berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari ES, ia lantas melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

Kemudian selanjutnya, SS mempengaruhi ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," ungkapnya.

Perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar USD 609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp. 8.819.747.171.352,00., Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AW, SA dan AB.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak, Rabu (22/6/2022) lalu. (ag)


Komentar

Berita Lainnya