Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 22 Juni 2022 09:09 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.

Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan. 

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, ketiga tersangka yakni AW, SA dan AB langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," terangnya, Rabu (22/6/2022).

Dikatakan, pelaksanaan tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011.

Di mana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya