Gara-Gara Minuman Keras, Tembakkan Senapan Angin dan Ancam Polisi

Senin, 21 Agustus 2023 10:35 WITA

Card image

Tersangka YB saat ini di amankan Polres Teluk Bintuni., Senin (21/8/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

BINTUNI –  Gara-gara minuman keras, seorang pemuda di Kompleks Kampung Pensiunan, Distrik Bintuni marah hingga meletupkan senapan angin berulangkali ke udara. Ulah YB (20) itu pun direspons Satreskrim Teluk Bintuni dengan mengamankannya dan terancam penjara selama 10 tahun.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIT tersebut berawal saat tersangka YB  bersama NB dan F mengkonsumsi minuman keras berjenis Bosul (bobo suling) di Bandara Stenkol Bintuni

“Melihat minuman  sudah mulai habis, tersangka meminta kedua rekannya NB dan F untuk membeli lagi minuman Bosul di Kompleks Pensiunan,” kata Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, Senin (21/8/2023)
.
Setelah itu, tersangka dan rekannya kembali meminum Bosul  di Bandara Stenkol Bintuni. Tak lama kemudian, minuman tersebut sudah mulai habis lagi  sehingga tersangka YB menyuruh kembali  F untuk  membeli.

Ditunggu-tunggu, F dan NB yang pergi menggunakan sepeda motor tak kunjung kembali, sehingga YB  memutuskan menuju Kompleks Pensiunan untuk mengecek.

''Namun setelah tersangka YB mengecek di Kompleks Pensiunan ternyata saudara F  tidak membeli Bosul  dan pergi tanpa sepengetahuan Tersangka YB, sehingga membuat tersangka YB   marah," kata Kasat Reskrim Tomi

YB pun pulang ke rumah mengambil  senapan tabung angin Sharp Inova beserta dengan senjata penikam berjenis tombak. Kemudian tersangka YB mencari F sambil memompa senapan angin dan menembakkannya berulang kali ke arah atas.

Tidak lama kemudian Piket Polsek masuk ke Kompleks Pensiunan dan tersangka melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah tersangka. Namun tersangka YB datang kembali  dan mengatakan kepada pihak aparat,  "Kam pergi sana, kam tidak tau apa-apa, kam kemari sa tembak kam.”

{bbseparator}

Anggota polisi yang berupaya menenangkan YB pun mengatakan, "Aaa om mari tonk bicara baik baik." 

Sayangnya upaya persuasif ini direspons negatif oleh tersangka YB. “Kam pergi sana sa tembak kam nanti, kalau mau perang-perang sudah jangan sampe sa tembak kam dengan tabung ini," ujar Kasat Reskrim mengulang percakapan personelnya dengan YB.

Karena emosi tak terkendali, YB kemudian masuk ke dalam rumah hendak mengambil tabung senapan anginnya untuk menantang anggota polisi tersebut. “Sehingga anggota polisi memberikan tembakan peringatan," jelas Kasat Reskrim Tomi.

Setelah itu YB berhasil melarikan diri. Namun pelarian  YB tak lama, karena pada  Minggu  (20/8/2023) malam berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Teluk Bintuni. Atas kejadian tersebut, tersangka YB  dijerat dengan pasal  2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke (1) dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun penjara. 

 

Reporter: Haiser

Editor: Lan
 

 


Komentar

Berita Lainnya