Gugatan AKBP Bambang Kayun Melawan KPK Ditolak Hakim

Selasa, 13 Desember 2022 08:22 WITA

Card image

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menggelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Selasa (13/12/2022). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan demikian, penetapan tersangka KPK terhadap Bambang Kayun sahih secara hukum.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal, Agung Sutomo saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Bambang Kayun. Menurut Hakim, proses penetapan tersangka KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai prosedur. Selain itu, praperadilan Bambang Kayun dinilai hakim sudah masuk ke ranah pokok perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya