Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK: Penyuapnya Terbukti Bersalah

Kamis, 03 Agustus 2023 11:27 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media, Kamis (3/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kukuh berkeyakinan bahwa Gazalba Saleh (GS) turut terlibat menerima suap terkait pengurusan perkara di MA. Sebab, para penyuap Gazalba Saleh telah divonis terbukti bersalah. Bahkan, para penyuap Gazalba telah dieksekusi.

"Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

"Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan dipersidangan," imbuhnya.

KPK meminta agar Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan putusan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh. Salinan itu dibutuhkan untuk dasar KPK mengajukan kasasi ke MA. 

"Tentu dalam 14 hari kedepan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi," ucapnya.

Ali menerangkan pihaknya bakal menguji penerapan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan untuk membebaskan Gazalba Saleh lewat upaya kasasi.

"Karena sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi, bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti tim jaksa KPK yang akan menguraikannya di dalam memori kasasi," katanya.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya