MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Divonis Bersalah Terima Suap Rp118 Miliar

Rabu, 02 Agustus 2023 21:35 WITA

Card image

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat Jalani Proses Penyidikan Kasus Dugaan Suap IUP, Rabu (2/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Dengan demikian, mantan Ketua HIPMI tersebut tetap divonis 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Demikian putusan tersebut tertuang dalam laman kepaniteraan MA denga. perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Amar putusan. JPU: tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752 subsidair 4 tahun penjara. T: tolak," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Rabu (2/8/2023).

Sekadar informasi, vonis tingkat kasasi tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Dalam putusan di PT Banjarmasin, Mardani Maming terbukti bersalah telah menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar).

Adapun suap Rp118 miliar tersebut terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar. Maming disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya