KPK Siapkan Kasasi Lawan Putusan Bebas Hakim MA Gazalba Saleh

Selasa, 01 Agustus 2023 18:37 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat wawancara dengan awak media, Selasa (1/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan langkah hukum kasasi untuk melawan putusan bebas Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh. Sebab, KPK meyakini Gazalba Saleh terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Demikian ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi putusan bebas Gazalba Saleh. Diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/8/2023).

Ali menambahkan, lembaga antirasuah saat ini juga sedang berupaya menuntaskan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. Perkara gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atasnama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," sambungnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.

Namun, tuntutan jaksa KPK tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim justru memvonis bebas Gazalba Saleh.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya