Proyek Ditjen Perkeretaapian Dikorupsi, KPK Pertanyakan Fungsi Pengawasan Menhub

Kamis, 27 Juli 2023 22:50 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat wawancara dengan awak media, Kamis (27/7/2023). (Foto: Satrio/ MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan fungsi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam mengawasi proyek di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian. Sebab, proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian menjadi bancakan sejumlah oknum.

Bukan hanya Menhub, KPK juga mempertanyakan fungsi pengwasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Novie Riyanto. Fungsi pengawasan kedua petinggi Kemenhub tersebut dikonfirmasi penyidik KPK pada Rabu (26/7/2023). Keduanya juga dipertanyakan soal mekanisme pelaksanaan proyek jalur kereta api tersebut 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/7/2023).

"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK memeriksa Budi Karya Sumadi dan Novie Riyanto dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Rabu (26/7/2023). Usai diperiksa, Budi enggan berkomentar banyak soal materi pemeriksaannya. Ia menyerahkan sepenuhnya ke KPK.

"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," kata Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (26/7/2023).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya