KPK Periksa Menhub Budi Karya Selama 10 Jam, Apa yang Didalami?

Rabu, 26 Juli 2023 20:05 WITA

Card image

Menhub Budi Karya Sumadi Rampung Diperiksa KPK Selama 10 Jam Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api, Rabu (26/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sore ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pantauan di lapangan, Budi diperiksa selama sekira 10 jam. Ia masuk Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 07.30 WIB dan rampung pukul 17.30 WIB. Usai diperiksa, ia berterima kasih kepada KPK.

"Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia," kata Budi Karya di lokasi, Rabu (26/7/2023).

Dikonfirmasi soal materi pemeriksaannya hari ini, Budi enggan berkomentar. Ia bungkam saat dicecar awak media soal aliran dana suap proyek jalur kereta api. Ia menyerahkan sepenuhnya ke KPK.

"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," jelasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya