Hakim Gazalba Saleh Divonis Bebas, Dua Penyuapnya Justru Dieksekusi ke Sukamiskin

Jumat, 04 Agustus 2023 10:26 WITA

Card image

KPK Eksekusi Dua Penyuap Hakim Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua penyuap Hakim Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Keduanya dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/8/2023).

Eksekusi tersebut dilaksanakan tak beberapa lama setelah Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung, Gazalba Saleh. Padahal, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma telah terbukti bersalah menyuap sejumlah Hakim Agung, salah satunya Gazalba Saleh.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang memerintahkan kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno untuk menyuap Hakim Agung berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menyatakan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma bersalah. Keduanya terbukti menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudradjad Dimyati berkaitan dengan pengurusan perkaranya di MA.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara serta diwajibkan untuk membayar denda Rp750 juta. Sedangkan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,6 tahun) penjara serta diwajibkan membayar denda Rp750 juta.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya