Hakim Vonis Terdakwa Korupsi LPD Desa Adat Ungasan 7 Tahun Penjara, Keluarga Terharu

Kamis, 19 Januari 2023 13:49 WITA

Card image

Terdakwa Ngurah Sumaryana, saat berpelukan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis, Kamis (19/1/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Terdakwa kasus korupsi dana LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana divonis 7 tahun penjara oleh majelih hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keluarga terdakwa pun menyatakan terharu atas putusan itu.

Bagaimana tidak, sebelumnya Ngurah Sumaryana dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra.

Tidak hanya hukuman fisik, majelis hakim yang diketuai Konny Hartanto dan anggota IA Adnya Dewi dan Soebekti, juga mementahkan uang pengganti Rp26,8 miliar. 

Terdakwa juga sama sekali tidak dibebankan membayar uang pengganti, namun dibebankan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan.

Masih di PN Denpasar, majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa soal pasal yang diterapkan. Hakim membuktikan bahwa terdakwa bersalah dalam Pasal 3 UU Tipikor dalam dakwaan subsider. 

Dalam sidang sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

Namun dalam beberapa pertimbangan, hakim sependapat dengan kuasa hukum terdakwa. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya