Jadi Tersangka KPK, Begini Peran Licik Pengacara Lukas Enembe

Selasa, 09 Mei 2023 21:53 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Sekaligus Penahanan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka Advokat Stefanus Roy Rening (SRR). Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

"Atas temuan fakta-fakta tersebut, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Selasa (9/5/2023).

"Selanjutnya KPK berdasarkan kecukupan alat bukti menetapkan dan mengumumkan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ghufron menambahkan.

Ghufron membeberkan sejumlah perbuatan Stefanus Roy Rening yang dianggap merintangi penyidikan Lukas Enembe. Ghufron menyebut Stefanus melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas.

"Diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum," terangnya.

Mulanya, Ghufron menjelaskan bahwa Stefanus Roy kenal dan bertemu dengan Lukas enembe pada 2006. Saat itu, Lukas maju dalam Pilkada Gubernur Papua. Keduanya intens menjalin komunikasi. Bahkan, hingga saat ini.

"Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Ghufron.

Singkat cerita, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Penetapan tersangka hingga penahanan Lukas Enembe sempat diwarnai drama. Mulai dari menolak diperiksa hingga mengeluh sakit yang dideritanya.

Lukas kemudian menunjuk Stefanus sebagai Kuasa Hukumnya. Stefanus diduga menggunakan cara-cara licik dalam membela kliennya. Ghufron membeberkan, Stefanus diduga menyusun beberapa rangkaian skenario.

{bbseparator}

Skenario dimaksud yaitu memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan. "Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ucapnya

Selanjutnya, Stefanus diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.

Tujuannya, kata Ghufron, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," jelas dia.

Stefanus juga diduga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.  

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," jelas Ghufron.

Atas tindakan Stefanus itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.

Stefanus Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya