KPK Periksa Petinggi Anak Usaha PT KAI Terkait Suap Proyek Jalur Kereta

Senin, 08 Mei 2023 15:34 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat wawancara dengan wartawan, Senin (8/5/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), hari ini. Dia adalah Direktur Keuangan PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Riki Jaya Prawira.

Sedianya, Riki Jaya Prawira bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Suap tersebut terkait pembangunan jalur kereta api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera.

Selain Riki, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya pada hari ini yaitu, empat Karyawan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sukartoyo, Riyanto alias Tukul, Yunanto Indrianto, dan Dwi Anggraeni. Kemudian, dua staf PT KA Properti Manajemen, Yusril Wandi Baskoro dan Bangkit Setio Pambudi.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya