KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Proyek Ditjen Perkeretaapian Kemenhub

Jumat, 05 Mei 2023 15:15 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aliran uang tersebut didalami lewat dua saksi yakni, ASN ada Kemenhub, Budi Prasetiyo dan Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sukartoyo. Keduanya juga didalami soal berbagai proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yang diduga jadi bancakan oknum.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pekerjaan yang ada di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/5/2023).

"Di konfirmasi juga terkait aliran pemberian dan penerimaan uang pada tersangka HDO dkk," sambungnya.

Sementara itu, satu saksi Advokat bernama Layung Purnomo tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Advokat tersebut dalam waktu dekat.

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Baca juga:
KPK: Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Diduga Samarkan Jual Beli Rumah


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya