KPK: Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Diduga Samarkan Jual Beli Rumah
Senin, 27 Mei 2024 10:24 WITA
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Dok.Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Hal tersebut terungkap usai penyidik KPK memeriksa seorang pihak swasta bernama Hirawati. Hirawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Dirjen Pajak yakni Rafael.
"HIRAWATI (Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Pada hari yang sama KPK seharusnya memeriksa dua pihak swasta lainnya. Namun keduanya tidak hadir. Mereka berdua yakni Jennawati dan Thio Ida.
"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar