BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilannya Ditolak, Lukas Enembe Kalah Lawan KPK

Rabu, 03 Mei 2023 17:19 WITA

Card image

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan demikian, penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe sah dan tidak melanggar aturan hukum.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). 

Dalam pertimbangannya, Hakim Hendra berpandangan bahwa KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur. 

Lukas sebelumnya menggugat KPK lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  suap dan gratifikasi. Dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Lukas meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya