KPK Agendakan Pemeriksaan Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Jumat, 05 Mei 2023 15:09 WITA

Card image

Kuasa Hukum Lukas Enembee, Stefanus Roy Rening saat hadir di KPK, Jumat (5/5/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

 JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Advokat Stefanus Roy Rening, hari ini. Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tersebut bakal diperiksa sebagai tersangka obstruction of justice alias merintangi penyidikan.

"Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/5/2023).

Ali memastikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening. KPK meminta agar Stefanus Roy Rening datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.

"Surat panggilan telah dikirimkan tim Penyidik ke alamat keluarga pihak dimaksud dengan disertai adanya tanda bukti terima. KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut," ucapnya.

"Dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud. Dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka perintangan atau penghalang-halangan proses penyidikan perkara Lukas Enembe. Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ucap Ali. 

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," terang Ali.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya