KPK Periksa Pegawai Kemenhub hingga Advokat Terkait Suap Jalur Kereta

Rabu, 03 Mei 2023 19:54 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: Dok.Putra/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Prasetiyo dan dua saksi lainnya terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian.

Adapun, kedua saksi lainnya yang juga turut dipanggil KPK yakni, Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sukartoyo dan seorang Advokat, Layung Purnomo. Keterangan ketiganya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Harno Trimadi dkk.

"Hari ini (3/5) bertempat di gedung Merah Putih, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan piham pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Baca juga:
KPK: Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Diduga Samarkan Jual Beli Rumah


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya