KPK Jerat Dua Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe: Kadis PUPR Papua dan Advokat

Rabu, 03 Mei 2023 19:36 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Dua tersangka baru tersebut yakni, Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening dan Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman.

Girius One Yoman ditetapkan sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe. Nama Girius One Yoman sendiri sudah sempat muncul dalam dakwaan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Dia disebut sebagai pihak yang membantu Lukas.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Sementara itu, Stefanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka perintangan atau penghalang-halangan proses penyidikan perkara Lukas Enembe. Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," tambah Ali.

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," terang Ali. 

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. 

Roy, Gerius dan Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya