KPK Jerat Dua Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe: Kadis PUPR Papua dan Advokat

Rabu, 03 Mei 2023 19:36 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. 

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. 

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menyita hotel milik Lukas senilai Rp40 miliar.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya